Buat mommy-mommy yang mempunyai usaha kuliner, pasti pengen kan usahanya biar mempunyai legalitas. Nah biar mempunyai legalitas dan aman dipasarkan ke masyarakat luas, mommy-mommy harus daftarin usahanya ke Dinkes setempat untuk dapat izin P-IRT. Apa sih P-IRT itu? P-IRT merupakan singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan di Kota/ Kabupaten setempat kepada industri pangan skala usaha kecil dan menengah (UKM) atau rumahan.
Kali ini saya akan berbagi pengalaman mengurus izin P-IRT di kota saya (Kota Mojokerto) dan kebetulan saya memiliki usaha kripik singkong pedas manis untuk didaftarkan.
Bagaimana sih mengurus izin P-IRT?
- Datang langsung ke GMSC (Graha Mojokerto Service Center) yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 100 Kota Mojokerto. Tadinya saya langsung ke kantor Dinkes. Akan tetapi oleh pegawai Dinkes diarahkan ke GMSC. Di GMSC kita langsung menuju ke lantai 2 ke bagian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
- Kita langsung menuju pegawai DPM-PTSP dan bilang ada kepentingan mengurus izin P-IRT. Oleh pegawai DPM-PTSP,kita diberi map berisi syarat-syarat yang diperlukan untuk mengurus izin P-IRT. Diantara syarat-syaratnya adalah : (1) Buat No Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS yang akan dibantu oleh pegawai DPM-PTSP ; (2) Fotocopy KTP ; (3) Fotocopy NPWP ; (4) Mengisi formulir yang diberikan pegawai DPM-PTSP ; (5) Design label produk yang meliputi merk, komposisi, berat isi, kode produksi, tanggal kedaluarsa, no izin P-IRT dan nama produksi seperti contoh berikut
- Setelah dokumen lengkap, kita kembalikan/kumpulkan lagi ke DPM-PTSP dan menunggu untuk dihubungi pihak DPM-PTSP.
Kurang lebih 2 mingguan, saya dihubungi oleh Dokter Indra yang diutus Dinkes untuk melakukan survei tempat usaha. Esok harinya Dokter Indra beserta rombongan datang ke rumah saya untuk survei tempat usaha. Disini yang dicek yaitu bersih tidaknya dapur, tempat cuci singkong, tempat penjemuran singkong dan tersedianya tempat sampah. Serta jangan lupa saat proses produksi memakai tutup kepala (topi/jilbab) dan celemek. Kemudian Dokter beserta rombongan meminta sample produk untuk diuji coba di laboratorium.Apakah produk kita aman atau tidak untuk dikonsumsi.
2 bulan kemudian pihak DPM-PTSP menghubungi saya untuk mengambil no izin P-IRT yang sudah jadi.
Nah, tidak susah kan mengurus sendiri izin P-IRT nya. Ayo buruan urus,,,Gampang dan tidak ribet😄

Trimakasih infonya, sangat manfaat, semoga sukses usahanya
ReplyDelete