Saya kira mengurus izin PIRT untuk produk saya sudah selesai karena sudah dikeluarkan no izin pirt oleh Dinkes dan ternyata belum selesai. Pada tanggal 4 Agustus kemarin saya mendapat pesan WA dari Dinkes untuk mengikuti PKP pada tanggal 11-12 Agustus. Apa sich PKP itu ? PKP adalah Penyuluhan Keamanan Pangan yang diadakan oleh Dinkes dengan menggandeng narasumber dari BPOM Surabaya untuk memberi pembekalan kepada Pengelola / Pemilik Industri Rumah Tangga Pangan yang sehat, aman, bermutu dan higienis.
Kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan ini merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh setiap pemilik Industri Rumah Tangga Pangan yang akan mengajukan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sertifikasi PKP ini bisa digunakan untuk berbagai macam izin usaha. Misal jika tahun ini kita mengajukan izin PIRT usaha A dan tahun depan menambah atau ganti usaha B, kita tidak perlu ikut kegiatan PKP lagi dalam kepengurusan izin PIRT usaha B tersebut. Jadi sertifikat PKP itu seperti E-KTP berlaku seumur hidup ☺. Syarat lulus PKP adalah nilai minimal 6. Hari pertama kita akan diberi soal / pre-test oleh Dinkes. Soal-soal tersebut tentang semua seluk beluk produk yang dihasilkan oleh usaha industri rumah tangga dan kebetulan soalnya multiple choice / pilihan ganda semua.Setelah kita menyelesaikan soal pre-test, kita akan diberi materi tentang produk usaha rumah tangga oleh Dinkes. Dari izin pirt, logo produk, bahan pengawet, kebersihan dan lain sebagainya. Pada hari kedua, kita mendapat materi dari BPOM Surabaya. Berhubung saat ini ada wabah corona, pihak BPOM tidak bisa hadir karena mereka WFH (Work From Home). Sehingga materi disampaikan secara daring. Setelah selesai materi, kita diberi soal lagi / post-test. Jika nilai kurang dari 6, maka dilakukan remedi langsung. Seminggu kemudian, sertifikat PKP nya sudah jadi dan bisa diambil.
Dari kegiatan PKP, ada hal yang baru saya tahu yaitu izin PIRT diwajibkan untuk makmin yang masa kedaluarsanya lebih dari seminggu dan ternyata tidak teman-teman. Untuk makanan dan minuman yang kurang dari seminggu masa kedaluarsanya, juga wajib melakukan izin PIRT. Karena apa? Pihak Dinkes sudah memberi peringatan kepada Swalaayan ataupun Toko Besar, bahwa mereka tidak boleh menerima titipan produk makanan dan minuman yang belum mempunyai izin PIRT. Maka dari itu untuk produk minuman jamu, sari kedelai dan kue basah, mereka semua melakukan kepengurusan izin PIRT.
Itulah pengalaman saya dalam kepengurusan izin PIRT dan mengikuti PKP. PKP ini gratis sama seperti mengurus izin PIRT. Malahan kita mendapat angpao, makan siang, snack dan yang pasti ilmu bermanfaat. So tunggu apalagi, buruan urus izin PIRT☺